Langsung ke konten utama
POLRES PAGRALAM Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan
Humas Pagaralam

Polres Pagar Alam Tangkap Pria 42 Tahun Saat Hendak Transaksi Sabu, 5,27 Gram Disita

Polres Pagar Alam Tangkap Pria 42 Tahun Saat Hendak Transaksi Sabu, 5,27 Gram Disita

PAGAR ALAM — Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam menangkap seorang pria berinisial H (42), warga Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara, yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Pelaku yang diketahui bernama Herdiansyah bin Rasudi (42), tidak bekerja, diamankan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di depan rumahnya di Selibar RT 011 RW 004, Kelurahan Selibar. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan pelaku positif metamfetamina atau sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pagar Alam mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat melakukan penyelidikan sekitar pukul 22.00 WIB.

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengamankan pelaku yang berada di depan rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi dua paket sabu di kantong celana kanan dan uang tunai Rp100.000 di kantong kiri.

Uang tersebut diakui pelaku sebagai hasil penjualan sabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan kembali menemukan satu paket sabu di atas balkon rumah.

Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, penanganan perkara tersebut akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami terus mendorong pengungkapan perkara narkotika secara menyeluruh. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” kata Adam.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga paket sabu dengan berat bruto 5,27 gram, satu ball plastik klip bening, satu celana pendek hitam merek Luis, serta uang tunai Rp100.000.

Pelaku mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Atas perkara itu, Herdiansyah ditetapkan sebagai penjual atau pengedar dan ditahan di Rutan Satresnarkoba Polres Pagar Alam.

Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pagar Alam telah melakukan pemeriksaan urine dan kesehatan pelaku, uji laboratorium barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel, gelar perkara, serta penyitaan barang bukti.

Kasat Resnarkoba mengatakan, pihaknya selanjutnya akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU untuk tahap I. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya.

Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *